Liputan6.com, Jakarta - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Wajib Pajak Orang Pribadi akan ditutup pada 31 Maret 2018. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum menyampaikan SPT bisa segera mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan di hari terakhir, KPP akan buka meski hari Sabtu.
Advertisement
Baca Juga
"Meski Sabtu, KPP dan KP2KP tetap buka untuk memberikan layanan penerimaan SPT pajak tahunan serta laporan penempatan harta tambahan dan atau laporan pengalihan, serta realisasi investasi harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak," ujar dia Sabtu (31/3/2018).
Dia menambahkan, dari SPT yang diterima, mayoritas sudah menggunakan sistem elektronik, meski masih ada beberapa yang mendatangi kantor pajak. Ini menjadi bukti kalau Wajib Pajak (WP) mulai teredukasi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Selanjutnya
Seperti diketahui, tiga hari jelang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2017, jumlah SPT yang telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak(DJP) mencapai 9,2 juta SPT. Angka itu 63,8 persen dari target pelaporan SPT tahun ini sebesar 14,4 juta SPT.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, jumlah pelaporan SPT tersebut tumbuh sekitar 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"So far sampai dengan tadi sudah masuk SPT 9,2 juta per hari ini. Tumbuh kurang lebih 12 persen dari penerimaan tahun lalu," ujar dia di KKP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.
Meski baru 63 persen, Robert mengaku tetap optimistis jika hingga batas akhir pelaporan SPT baik PPh orang pribadi pada 31 Maret maupun PPh badan pada akhir April 2018 akan mencapai 14,4 juta SPT atau 80 persen dari jumlah SPT keseluruhan yang sebesar 18 juta SPT. (Yas)
Â
Advertisement