Liputan6.com, Jakarta: Setiap warga negara Indonesia tidak akan dipusingkan lagi oleh nomor identitas yang berbeda-beda seperti pada kartu tanda penduduk (KTP), paspor maupun surat izin mengemudi (SIM). Mulai tahun depan, pemerintah akan menerbitkan single identification number atau nomor identitas tunggal bagi setiap penduduk. Rencana itu diputuskan dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Megawati Sukarnoputri di Jakarta, Kamis (15/4).
Deretan nomor 10 digit pada kartu identitas tersebut nantinya akan menjadi nomor identitas pribadi yang terdaftar dalam data keluarga, kepemilikan aset, data kepolisian, maupun data perbankan, dan pajak. "Dibuat dulu nomor bersama... Dari nomor identifikasi bersama, kita akan menuju ke nomor induk tunggal," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorojatun Kuntjoro-Jakti.
Nomor identitas tunggal ini diharapkan menjadi jalan keluar sulitnya menyusun data statistik penduduk yang benar. Hingga saat ini, banyaknya nomor identitas yang dimiliki setiap penduduk, seperti nomor KTP, kartu keluarga, paspor maupun SIM sering menyebabkan masalah. Kepemilikan KTP ganda, misalnya.(AWD/Abbas Yahya dan Eko Purwanto)
Deretan nomor 10 digit pada kartu identitas tersebut nantinya akan menjadi nomor identitas pribadi yang terdaftar dalam data keluarga, kepemilikan aset, data kepolisian, maupun data perbankan, dan pajak. "Dibuat dulu nomor bersama... Dari nomor identifikasi bersama, kita akan menuju ke nomor induk tunggal," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorojatun Kuntjoro-Jakti.
Nomor identitas tunggal ini diharapkan menjadi jalan keluar sulitnya menyusun data statistik penduduk yang benar. Hingga saat ini, banyaknya nomor identitas yang dimiliki setiap penduduk, seperti nomor KTP, kartu keluarga, paspor maupun SIM sering menyebabkan masalah. Kepemilikan KTP ganda, misalnya.(AWD/Abbas Yahya dan Eko Purwanto)