Liputan6.com, Jakarta Diduga mengandung formalin, sebanyak 1.500 kilogram mie kuning disita Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pontianak bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Kadisperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi, Jumat 7 November 2014, di BBPOM Pontianak, pada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat soal keberadaan mie kuning tersebut. “Kita dapat laporan dari masyarakat terkait adanya produksi mie kuning mengandung formalin dan boraks sehingga tim langsung bergerak ke lokasi usaha dan BBPOM melakukan uji sample menggunakan test kit atau alat penguji sementara. Hasil deteksi awal mie kuning tersebut mengandung formalin dan boraks,” jelas Utin.
Utin menejaskan, lokasi industri rumah tangga mie kuning yang telah beroperasi selama tujuh bulan tersebut terletak di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Kata Utin, produk mie kuning tersebut telah dikemas dalam kantong-kantong plastik dan siap dipasarkan itu langsung diamankan serta dibawa ke BBPOM Pontianak untuk diuji secara teliti di laboratorium. “Makanya mie kuning itu kita bawa ke BBPOM karena BBPOM-lah yang berhak menggiring ini,” ucapnya.
Utin mengaku, pihaknya juga mengincar target lainnya terutama usaha produksi mie kuning. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap beredarnya makanan-makanan yang mengandung zat berbahaya.
Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM Pontianak, Yanuarti menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap produksi mie kuning yang terletak di Kecamatan Pontianak Utara. “Memang dari hasi pengujian test kit kami, mie kuning tersebut mengandung formalin dan boraks dan pemilik usaha juga mengakuinya,” katanya.
Kendati dari hasil uji test kit oleh petugas BBPOM mie kuning itu terindikasi mengandung formalin dan boraks, namun diakui Yanuarti itu masih bersifat screening sehingga perlu dilakukan uji laboratorium secara mendalam. “Semua mie kuning itu sudah kita amankan dan diproses untuk dibuatkan berita acaranya. Senin (10/11) akan kita lakukan gelar kasus untuk dikaji dan dilihat track record pelaku usaha,” jelasnya.
Ia menjelaskan, terhadap industri rumahan tersebut diminta untuk tidak memproduksi mie kuning karena pihaknya akan melakukan pembinaan kepada pemilik usaha.
Lebih lanjut Yanuarti menambahkan, sah-sah saja menggunakan pengawet sepanjang pengawet itu memang diperuntukkan bagi makanan dan itu pun dalam kadar tertentu. “Penggunaan zat pengawet khusus untuk makanan itu pun diatur kadarnya, tidak boleh di atas ambang batas yang telah ditentukan,” ucapnya.
Namun sebaliknya, apabila menggunakan pengawet yang bukan diperuntukkan bagi makanan seperti formalin, boraks, Rhodamin B, methanil yellow dan zat-zat lainnya, dapat membahayakan kesehatan bagi orang yang mengkonsumsi makanan mengandung zat-zat tersebut.
Formalin biasanya digunakan sebagai pengawet mayat, bahan perekat untuk kayu lapis dan desinfektan untuk peralatan rumah sakit. Mengkonsumsi makanan mengandung formalin dalam jangka waktu panjang akan menyebabkan kanker. Beberapa penyalahgunaan formalin pada pangan diantaranya mie basah, tahu, ikan segar dan ikan kering.
Sedangkan boraks atau asam boraks biasanya digunakan untuk bahan pembuat deterjen, mengurangi kesadahan air dan antiseptik. Makanan mengandung boraks jika dikonsumsi dalam jangka panjang dapat mengakibatkan kerusakan ginjal, kegagalan sistem sirkulasi akut bahkan hingga kematian. Beberapa penyalahgunaan boraks dalam pangan diantaranya mie basah, bakso, lontong dan lainnya. [Raden AMP]
Diduga Berformalin, 1.500 Kilo Mie Kuning Disita
Diduga mengandung formalin, sebanyak 1.500 kilogram mie kuning disita Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop)
Advertisement