Sukses

Belum Ada Perombakan, Anies Akan Evaluasi Kinerja SKPD

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum akan merombak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum merombak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI. Perombakan baru akan dilakukan berdasarkan dari kinerja serta capaian terhadap terget yang dicanangkan.

"Kita semua orientasinya kinerja, baru personalianya," ujar Anies di Lapangan Eks-Irti Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Anies menerangkan, pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja para SKPD. Proses tersebut butuh waktu untuk menentukan ada tidaknya perombakan pejabat.

"Jadi tidak buru-buru langsung (rombak) personalianya," ujar dia.

Tiga bulan sebelum Anies Baswedan menjabat, Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat telah merombak 18 SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Djarot menyebut perombakan tersebut untuk mewujudkan tim luar biasa.

Dia meminta para pejabat yang baru dilantik agar menjalankan sumpah serta janji dan pakta integritas sebaik mungkin. Sebab jabatan yang diberikan harus ditunaikan dengan penuh amanah.

"Kalau enggak mawas diri, bisa jadi musibah. Kita nggak mau para pejabat SKPD mengalami musibah karena nggak mampu menjalani ujian dengan sebaik-baiknya," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 13 Juli 2017.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Larangan Perombakan

Djarot juga ingin para pejabat itu nantinya dapat bekerja lebih keras dan giat. Agar masyarakat dapat merasakan hasilnya dengan luar biasa.

Selanjutnya setelah Djarot meninggalkan kursi DKI 1, pejabat SKPD yang baru dilantik tersebut tidak dapat langsung dirombak oleh Gubernur baru DKI, Anies Baswedan. Ada aturan yang melarang hal itu.

"Ada aturan, setelah dilantik selama enam bulan tidak boleh melakukan perubahan personel daerah," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono saat dikonfirmasi, Senin 16 Oktober 2017.

Sumarsono menuturkan, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 71 ayat 2 berbunyi, "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri."

Jika tetap ada pergantian SKPD di DKI, menurut Sumarsono, maka bisa saja Anies maupun Sandi terkena sanksi.

"Bisa dapat sanksi teguran, pembinaan, dan pembatalan perpindahan SKPD," tegas dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.