Sukses

Polda Metro Periksa Presiden PKS Sohibul Iman Besok

Argo belum bisa memastikan apakah Presiden PKS Sohibul Iman akan memenuhi panggilan polisi atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. Dia akan diperiksa terkait pernyataannya sebagai saksi terlapor yang menyebut Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pembohong dan pembangkang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Sohibul rencananya diperiksa pada Kamis 29 Maret 2018.

"Besok ya (agendanya)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).

Namun, Argo tak menjelaskan detail agenda pemeriksaan Presiden PKS sebagai saksi terlapor. Dia juga belum bisa memastikan apakah Sohibul akan memenuhi panggilan polisi atau tidak.

Presiden PKS Sohibul Iman dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Maret 2018 lalu. Sohibul dilaporkan dengan dugaan atas pernyataannya yang menyebut Fahri Hamzah pembohong dan pembangkang.

Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018. Atas laporan itu, Presiden PKS terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Fahri Ingin Sohibul Tersangka

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. Ia berharap kasusnya bisa segera naik ke tahap penyidikan.

"Mudah-mudahan (Sohibul) cepat ya jadi tersangka hahaha," kata Fahri di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin 19 Maret 2018.

Fahri datang membawa beberapa bukti untuk memperkuat laporannya. Ia menilai bekalnya sudah cukup untuk menuntaskan kasus itu.

"Mudah-mudahan saya bisa mengisi semua BAP dengan cepat. Saya berharap kasus ini bisa cepat selesai," ujar Fahri.

Konflik Fahri dengan Sohibul Iman bermula ketika dirinya dipecat sebagai kader PKS. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 14 November 2016.

Hakim mengabulkan gugatannya. PN Jakarta Selatan memutuskan pemecatan Fahri tidak sah dan menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. Gugatan Fahri dikuatkan di tingkat banding.

Sebelumnya, Sohibul juga menolak berbicara panjang lebar terkait laporan Fahri Hamzah. "Tidak ada yang perlu dikomentari, Mas," kata dia melalui pesan WhatsApp, Kamis 8 Maret 2018.

 

 

Reporter: Nur Habibie