Sukses

Pandemi Corona, Jokowi Minta Polisi Tindak Bank yang Kejar Angsuran Pakai Debt Collector

Jokowi meminta agaf para tukang ojek, sopir taksi, nelayan, tak khawatir dengan pembayaran cicilan perahu, mobil dan motor.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi melarang bank dan industri keuangan non-bank menagih angsuran ke masyarakat selama pandemi virus corona (Covid-19). Terlebih, menagih angsuran dengan menggunakan jasa debt collector.

"Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran. Apalagi menggunakan debt collector itu dilarang dan saya minta kepolisan catat," ujar Jokowi dalam video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit usaha kecil mikro dan menegah (UMKM) dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Jokowi juga menyebut bahwa ada keringanan pembayaran cicilan selama 1 tahun.

"Asal digunakan untuk usaha, ada pengurangan bunga dan penundaan cicilan 1 tahun," katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agaf para tukang ojek, sopir taksi, nelayan, tak khawatir dengan pembayaran cicilan perahu, mobil dan motor.

Pemerintah, kata dia, juga memberikan keringanan kredit kendaraan untuk para pekerja transportasi.

"Kepada tukang ojek dan taksi yg kredit motor mobil, nelayan kredit perahu tidak perlu khawatir," ucap dia.

Sebelumnya, Jokowi menyadari pandemi virus corona berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Terlebih, dengan adanya kebijakan physical distancing atau jaga jarak antarmanusia.

"Untuk sopir angkot dan ojek yang paling berat di Sumut turunnya sampai 44 persen. Angka-angka seperti ini mohon dikalkulasi secara detail," tutur Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: