Sukses

Payung Hukum Tepat, Cara Pemerintah Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Difabel

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, membuka ruang koordinasi kepada penyelenggara pemerintahan di daerah dalam rangka memahami lebih jauh mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas dan mendorong percepatan penyusunan produk hukum daerah mengenai penyandang disabilitas bagi daerah yang belum menetapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, membuka ruang koordinasi kepada penyelenggara pemerintahan di daerah dalam rangka memahami lebih jauh mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas dan mendorong percepatan penyusunan produk hukum daerah mengenai penyandang disabilitas bagi daerah yang belum menetapkan. 

"Dengan dibukanya ruang koordinasi ini, diharapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat menjawab permasalahan yang ada dan memenuhi kebutuhan penyandang disabiltas sesuai koridor-koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sukoco saat membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka reviu dan percepatan penyelesaian produk hukum daerah yang berpihak terhadap penyandang disabilitas seperti dikutip dari siaran pers diterima, Kamis (19/10/2023). 

Sukoco mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

“Undang-Undang dimaksud telah mempunyai peraturan turunan yang terdiri enam peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden,” jelas dia.

Sukoco yakin, payung hukum menjadi bentuk komitmen yang perlu didorong bersama-sama oleh para stakeholder terkait. Meningat pada praktiknya, saat ini difabel masih hidup dalam kondisi rentan karena adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan haknya sebagai warga negara. 

"Salah satu aspek yang dapat disoroti terkait pemenuhan hak difabel dalam memperoleh pekerjaan," ujar Sukoco.

2 dari 3 halaman

Survei BPS

Menurut catatan Survei BPS, lanjut Sukoco, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 22,5 juta orang pada 2022. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 16,5 juta. Penelitian yang sama menunjukan hanya 7,6 juta dari 17 juta difabel usia produktif yang bekerja. Data tersebut menunjukan hanya 44% difabel yang memperoleh pekerjaan.

 "Secara tegas dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa pemerintah pusat, pemda, BUMN, dan BUMD wajib memperkejakan paling sedikit 2% difabel dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1%," rinci Sukoco.

3 dari 3 halaman

Perhatian Semua Pihak

Sukoco memastikan, permasalahan dalam pemenuhan hak difabel perlu menjadi perhatian semua pihak. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta peraturan pelaksaannya juga telah memberikan kewenangan secara atributif kepada pemda untuk membuat kebijakan yang dapat melindungi dan memenuhi hak-hak difabel.

 "Perlu percepatan dan langkah langkah oleh pemda dalam menyikapi hal tersebut, mengingat dari hasil inventaris yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, baru 123 produk hukum daerah yang mengatur mengenai difabel," dia menandasi.

Video Terkini