YLKI memiliki visi untuk mewujudnya tatanan masyarakat konsumen yang adil, berdaya dan terorganisasi yang berani memperjuangkan hak-haknya. Terkait visi tersebut, Yayasan juga menjalankan misinya, yakni:
Melakukan pengawasan dan Pembelaan hak-hak konsumen
Membentuk kelompok konsumen yang berdaya melalui pendidikan
Mendorong keterlibatan masyarakat dalam kebijakan publik
Turut serta dalam membangun tatanan masyarakat yang lebih adil
Tujuan
Tujuan didirikannya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Latar Belakang
Berdirinya YLKI pada 1973 dilatarbelakangi karena sebuah sekelompok masyarakat yang peduli akan penggunaan produk-produk dalam negeri serta bagaimana melindunginya.
Tugas
Tugas YLKI tertuang dalam Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen, yakni:
menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.