Liputan6.com, Jakarta: Departemen Agama menetapkan mekanisme pendaftaran calon haji yang baru untuk musim haji tahun 2005 dan seterusnya. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Depag Taufiq Kamil di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Taufik, kini pendaftaran haji bisa dilakukan sepanjang tahun. Namun, pihaknya hanya menerima pendaftaran melalui sistem tabungan. Penyetorannya sendiri dilakukan di bank penerima setoran (BPS) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) dengan biaya sekitar Rp 20 juta.
Setelah menyetor, Taufik menambahkan, calon harus mendaftar ulang di kantor dinas Departemen Agama di tingkat kabupaten atau kota masing-masing. Penentuan keberangkatan mengacu pada kuota nasional dan porsi provinsi. Penabung yang tidak mendapat porsi pada tahun berjalan, secara otomatis akan masuk daftar tunggu atau menjadi calon haji tahun berikutnya sesuai dengan nomor urut daftar.
Sedangkan calon haji yang batal berangkat akan dikenai biaya administrasi sebesar satu persen hingga lima persen. Apabila ada calon jemaah yang gagal berangkat, maka posisinya akan digantikan pendaftar berikutnya sesuai dengan data base sistem komputerisasi haji terpadu. Sementara itu, kuota haji Indonesia 2005 yang berjumlah 205 ribu orang telah terisi meskipun ongkos naik haji belum ditetapkan.
Seperti diketahui, pascatragedi Mina, pemerintah Indonesia akan membuat aturan baru ibadah haji. Di antaranya, tiap umat muslim hanya diperkenankan beribadah haji lagi setelah jangka waktu lima tahun dari ibadah haji sebelumnya. Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya penumpukan jemaah saat lempar jumrah [baca: Pemerintah Akan Membuat Peraturan Baru Haji].(TOZ/Arfan Yap Bano dan Gatot Setiawan)
Menurut Taufik, kini pendaftaran haji bisa dilakukan sepanjang tahun. Namun, pihaknya hanya menerima pendaftaran melalui sistem tabungan. Penyetorannya sendiri dilakukan di bank penerima setoran (BPS) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) dengan biaya sekitar Rp 20 juta.
Setelah menyetor, Taufik menambahkan, calon harus mendaftar ulang di kantor dinas Departemen Agama di tingkat kabupaten atau kota masing-masing. Penentuan keberangkatan mengacu pada kuota nasional dan porsi provinsi. Penabung yang tidak mendapat porsi pada tahun berjalan, secara otomatis akan masuk daftar tunggu atau menjadi calon haji tahun berikutnya sesuai dengan nomor urut daftar.
Sedangkan calon haji yang batal berangkat akan dikenai biaya administrasi sebesar satu persen hingga lima persen. Apabila ada calon jemaah yang gagal berangkat, maka posisinya akan digantikan pendaftar berikutnya sesuai dengan data base sistem komputerisasi haji terpadu. Sementara itu, kuota haji Indonesia 2005 yang berjumlah 205 ribu orang telah terisi meskipun ongkos naik haji belum ditetapkan.
Seperti diketahui, pascatragedi Mina, pemerintah Indonesia akan membuat aturan baru ibadah haji. Di antaranya, tiap umat muslim hanya diperkenankan beribadah haji lagi setelah jangka waktu lima tahun dari ibadah haji sebelumnya. Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya penumpukan jemaah saat lempar jumrah [baca: Pemerintah Akan Membuat Peraturan Baru Haji].(TOZ/Arfan Yap Bano dan Gatot Setiawan)