Liputan6.com, Jakarta: Adiguna Sutowo, tardakwa kasus pembunuhan Yohanes Brachman Haerudy Natong alias Rudy Natong dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5) siang.
Tuntutan berdasarkan dua dakwaan. Pertama kepemilikan senjata api ilegal. Kedua, menembak Rudy Natong hingga tewas di Bar Fluid Club & Lounge Hotel Hilton, 1 Januari silam. Usai pembacaan tuntutan, Adiguna melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya, 26 Mei mendatang.(JUM/Gabby Getal dan Kukuh Ariwibowo)
Tuntutan berdasarkan dua dakwaan. Pertama kepemilikan senjata api ilegal. Kedua, menembak Rudy Natong hingga tewas di Bar Fluid Club & Lounge Hotel Hilton, 1 Januari silam. Usai pembacaan tuntutan, Adiguna melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya, 26 Mei mendatang.(JUM/Gabby Getal dan Kukuh Ariwibowo)