Adiguna Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Adiguna dituntut hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Yohanes Brachman Haerudy Natong dan kepemilikan senjata api ilegal. Adiguna akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya, 26 Mei mendatang.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Mei 2005, 18:45 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Adiguna Sutowo, tardakwa kasus pembunuhan Yohanes Brachman Haerudy Natong alias Rudy Natong dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5) siang.

Tuntutan berdasarkan dua dakwaan. Pertama kepemilikan senjata api ilegal. Kedua, menembak Rudy Natong hingga tewas di Bar Fluid Club & Lounge Hotel Hilton, 1 Januari silam. Usai pembacaan tuntutan, Adiguna melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya, 26 Mei mendatang.(JUM/Gabby Getal dan Kukuh Ariwibowo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya