Bupati Temanggung Kembali Membantah Korupsi

Bupati Temanggung, Jateng, Totok Ary Prabowo menyangkal semua tuduhan tersangkut korupsi. Totok didakwa melakukan enam kasus dugaan korupsi senilai Rp 12,5 miliar, antara lain penyelewengan APBD.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Jul 2005, 07:40 WIB
Liputan6.com, Temanggung: Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo kembali membantah terlibat korupsi seperti yang dituduhkan. "Saya nggak pernah berbuat korupsi," kata Totok terbata-bata saat ditemui SCTV di Rumah Tahanan Temanggung, Jawa Tengah, baru-baru ini. Totok juga mengatakan telah difitnah oleh lawan-lawan politiknya [baca: Bupati Temanggung Membantah Korupsi].

Di dalam sel berukuran 2 x 3 meter, tersangka kasus korupsi ini terbaring lemah di atas kasur busa tipis. Wajah Totok tampak sedih dan memelas. Sejak resmi menghuni rutan, kondisi kesehatan Totok makin menurun. Bahkan hari pertama di tahanan, Totok jatuh pingsan sehingga petugas rutan harus menggotong Totok ke dalam selnya.

Pihak kejaksaan menetapkan masa penahanan Totok selama 20 hari. Dia didakwa melakukan enam kasus dugaan korupsi senilai Rp 12,5 miliar. Totok di antaranya diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebesar Rp 2,5 miliar dan penyalahgunaan dana pembangunan Rp 10 miliar [baca: Totok Ary Prabowo Memohon Bantuan Presiden].(MAK/Yudi Sutomo dan Taufan Yudha)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya