Tarif Parkir Swasta Tak Dikontrol Pemerintah

Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengaku tak berhak ikut campur dalam rencana kenaikan tarif parkir hingga 100 persen oleh Secure Parking. Dia baru akan bereaksi kalau ada keberatan dari masyarakat.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Agu 2005, 18:54 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak berhak mengintervensi rencana kenaikan tarif parkir swasta yang mencapai 100 persen. Pemprov DKI baru akan bertindak jika ada keberatan dari masyarakat. Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Jakarta, Kamis (18/8).

Wacana kenaikan parkir ini digulirkan perusahaan pengelola perparkiran PT Securindo Packatama Indonesia. Perusahaan yang dikenal dengan nama Secure Parking ini bermaksud menaikkan tarif parkir dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 per jam mulai akhir tahun ini. Alasannya, untuk mengimbangi kenaikan biaya operasional perusahaan akibat kenaikan harga bahan bakar minyak.

Berbeda dengan pernyataan Sutiyoso, Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna berpendapat, pemerintah harus tetap mengendalikan besaran tarif parkir. Apalagi Secure Parking mengelola parkir di tempat-tempat umum, seperti gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan.

Pendapat senada juga dilontarkan sebagian warga Ibu Kota. Deni Bandulu, misalnya. Dia keberatan karena rencana Secure Parking itu akan menambah biaya yang harus dia keluarkan setiap hari.(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya