Pengasuh Ponpes Ngaji Lelaku Divonis Dua Tahun

PN Kepanjen menilai Yusman Roy bersalah atas dakwaan subsider: penghinaan dan permusuhan terhadap sesama umat Islam. Dakwaan primer mengajari salat dalam Bahasa Indonesia dan Arab tidak terbukti.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Agu 2005, 18:35 WIB
Liputan6.com, Malang: Takbir menggema sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Selasa (30/8) memvonis dua tahun untuk Muhammad Yusman Roy. Para santri pendukung Majelis Ulama Indonesia Kota Malang menyambut gembira pengasuh Pondok Pesantren Ngaji Lelaku di Lawang itu dianggap bersalah. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.

Majelis menilai Yusman bersalah atas dakwaan subsider, yaitu menyebarkan selebaran dan gambar berisi penghinaan dan permusuhan terhadap sesama umat Islam. Sementara dakwaan primer mengajarkan salat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Arab dianggap tidak terbukti [baca: Yusman Roy Menjalani Sidang Pertama].

Yusman tampil memakai jas hitam dan dasi warna hijau. Lelaki berkacamata minus itu terlihat tidak emosional mendengar keputusan majelis hakim. Dia lantas minta izin menutup persidangan dengan membaca doa. Yusman juga menyerahkan pernyataan berisi keberatan atas perlakuan hukum yang dinilainya tidak adil. Surat itu diberikan kepada majelis hakim setelah terlebih dahulu dibubuhi cap jempol darah.(KEN/Noor Ramadhan dan Eko Saktia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya