SPBU Laut di Kepulauan Seribu Digerebek

Tongkang Bimo Seno I yang menjadi SPBU laut di perairan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Jakarta, digerebek Polisi Air Polda Metro Jaya. SPBU laut itu dirazia karena menjual solar bersubsidi secara ilegal.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Sep 2005, 02:26 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Personel Direktorat Polisi Air Polda Metro Jaya menggerebek tongkang yang menjadi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di perairan dekat Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (6/9). Tongkang itu digerebek ketika sedang menjual solar bersubsidi sebanyak 50 ribu liter dengan harga Rp 2.175 per liter kepada kapal ikan Sinar Jaya 88.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas, maksimal penjualan solar subsidi itu hanya sebanyak 25 ribu liter untuk satu kapal. Artinya, menurut Direktur Polisi Air Polda Metro Jaya Tommy S., SPBU laut itu telah menjual secara ilegal sebanyak 25 ribu liter solar atau telah melanggar peraturan.

Setelah penggeledahan, tongkang Bimo Seno I ini kemudian diamankan polisi ke Dermaga Pulau Untung Jawa. Selain itu, turut serta diamankan muatan solar seberat 220 ton dan awak tongkang yang berinisial AS.(ZIZ/Mochammad Achir)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya