MA Menolak Kasasi Puteh

Kasasi yang diajukan Gubernur nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh ditolak Mahkamah Agung. Penolakan itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis Puteh sepuluh tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Sep 2005, 19:14 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi Gubernur nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh di Ruang Wirjono MA, Jakarta, Selasa (13/9) pukul 10.00 WIB. Keputusan yang dibacakan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang juga bertindak memimpin sidang, otomatis menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara buat Puteh dan denda Rp 500 juta serta mewajibkan menggganti kerugian negara Rp 1,7 miliar [baca: Puteh Divonis 10 Tahun].

Sebelumnya, Puteh mengajukan kasasi sebagai bentuk keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Dalam sidang yang digelar lebih lambat sekitar satu jam itu hadir tim kuasa hukum terpidana Abdullah Puteh. Tampak juga hadir Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri Bram Manoppo yang bertindak sebagai broker pengadaan helikopter MI-2. Bram Manoppo sendiri terseret kasus ini yang hingga kini masih menjalani proses peradilan.(MAK/Aryo Adi Prabowo dan Budi Sukmadianto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya