Tidak Menerima Keputusan Hakim, Suami Membunuh Istri

Kolonel Laut M. Irfan menusuk mantan istrinya, Eka Suhartini dan A. Taufiq, anggota hakim, dengan sangkur. Taufiq langsung tewas di lokasi kejadian, sedangkan Eka meninggal dalam perjalanan ke RSUD Sidoarjo.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Sep 2005, 01:09 WIB
Liputan6.com, Sidoarjo: Tindakan brutal dilakukan Kolonel Laut Mohamad Irfan Juroni dalam persidangan perceraian di Pengadilan Agama Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (21/9). Dua orang sekaligus ditusuk oleh Irfan menggunakan sangkur. Keduanya adalah Eka Suhartini, mantan istri Irfan dan A. Taufiq, anggota hakim persidangan.

Insiden tersebut dipicu sikap Irfan yang keberatan dengan keputusan Taufiq bahwa harta yang dihasilkan selama berkeluarga dibagi rata bersama Eka. Di sela-sela persidangan, Irfan keluar ruangan. Ia kembali membawa sangkur dan langsung menusuk Eka, termasuk Taufiq yang langsung tewas di tempat.

Kejadian itu mengundang perhatian massa. Mereka meringkus Irfan dan menghajarnya hingga babak belur. Tak lama berselang, Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya dan Subdenpom (Sub-Detasemen Polisi Militer) Sidoarjo tiba di lokasi meringkus tersangka. Irfan rencananya dibawa ke Polisi Militer AL Lantamal III, Surabaya, Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Eka dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo. Akan tetapi, nyawa korban tak dapat diselamatkan. Eka meninggal saat masih di perjalanan.

Salah seorang anak kandung Eka sangat terpukul dengan kejadian tersebut. Adapun keluarga korban hingga kini tak bisa memberi keterangan apa pun saat berada di kamar mayat karena masih berduka.(AIS/Beny dan Joko)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya