Industri Juga Mendapat Kompensasi

Pemerintah memberikan kompensasi atas kenaikan harga BBM kepada industri untuk menghindari pemecatan massal. Pekerja berpenghasilan di bawah Rp 700 ribu per bulan akan dibebaskan dari pajak.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Sep 2005, 09:04 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Tak hanya warga miskin yang mendapat kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak. Kalangan industri juga kecipratan. Bedanya, kompensasi untuk industri antara lain berupa penghilangan biaya di pelabuhan, penghapusan pajak penjualan produk pertanian primer, serta perlindungan penyelundupan bagi industri padat tenaga kerja. Langkah ini dilakukan untuk menghindari pemecatan massal akibat lonjakan beban operasional. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie di Jakarta, Kamis (29/9).

Kompensasi kenaikan BBM juga akan diberikan kepada dua kalangan lain. Yakni pekerja berpenghasilan di bawah Rp 700 ribu per bulan dalam bentuk pembebasan pajak pendapatan. Sementara petani dalam bentuk kenaikan harga gabah kering.

Kebijakan pemerintah ini adalah jawaban atas permintaan kalangan pengusaha beberapa hari silam. Mereka mengeluh biaya operasional akan membengkak antara 5-20 persen akibat kenaikan harga BBM. Angka ini di luar pungutan resmi dan liar dalam jalur distribusi. Keluhan ini disampaikan kepada Menteri Perindustrian Andung Nitimihardja, kemarin, dan saat sosialisasi kenaikan harga BBM yang dilakukan tim ekonomi pemerintah di Jakarta [baca: ].(YAN/Dewvina Oktora dan Taufik Maru) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya