Said Agil al Munawar Mulai Diadili

Mantan Menteri Agama Said Agil al Munawar diadili terpisah dengan bekas Dirjen Binmas Islam dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Taufik Kamil. Meski begitu, persidangan dipimpin seorang hakim ketua, yaitu Ketua PN Jakpus.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Okt 2005, 14:55 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar dan bekas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Ibadan Haji Taufik Kamil mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/10). Keduanya akan diadili secara terpisah terkait kasus dugaan korupsi sisa anggaran penyelenggaraan haji dan dana abadi umat (DAU) [baca: Mantan Menteri Agama Dijadikan Tersangka Korupsi].

Petugas Kejaksaan Negeri Jakpus menjemput Said Agil dan Taufik Kamil dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB. Agenda pertama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan olah jaksa penuntut masing-masing terdakwa. Said Agil mendapat giliran pertama disidang. Meski diadili terpisah, Ketua Majelis Hukum untuk Said Agil dan Taufik Kamil sama, yaitu Ketua PN Jakpus Cicut Sutiarso.(KEN/Fira Aabdurrahman dan Heru Budi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya