Komisi Yudisial Memeriksa Tersangka Penyuapan Hakim Agung

Pemeriksaan terhadap pengacara Probosutedjo dan lima pegawai Mahkamah Agung dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Yudisial menanyai tersangka soal motif pelanggaran kode etik.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Okt 2005, 14:49 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Yudisial memeriksa Harini Wijoso dan lima pegawai Mahkamah Agung yang terlibat penyuapan hakim agung untuk memuluskan kasasi Probosutedjo, Selasa (25/10). Pemeriksaan semula akan dilaksanakan di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, namun dipindah ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi karena alasan keamanan [baca: MA Mendukung Pengusutan Lima Pegawainya].

Anggota Komisi Yudisial yang memeriksa para tersangka secara maraton berjumlah tujuh orang. Pertanyaan diarahkan pada seputar ada tidaknya pelanggaran kode etik dari majelis hakim yang menangani kasus Probo, baik di tingkat Pengadilan Tinggi sampai MA. Sampai berita ini disusun, pemeriksaan masih berlangsung.(KEN/Zulkarnaen dan Wisnumurti)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya