Menurut Tjahjo, Surat Edaran Mendagri Nomor 51 Tahun 2005 itu telah melanggar empat undang-undang. Di antaranya, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Mendagri tak berhak memungut dana dari masyarakat di luar anggaran yang sudah ditetapkan undang-undang. Pelaporan ini bertujuan pula untuk mengurangi beban masyarakat dan konsumen. "Besar loh, dalam dua bulan mencapai Rp 90 miliar," tambah Tjahjo.
Sementara itu, Ma`ruf yang tengah berada di Semarang, Jawa Tengah, kembali mengungkapkan pungutan itu akan dihentikan. Sebagai gantinya, dana pengawasan distribusi minyak tanah mulai tahun depan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penanggung jawab dana itu sendiri, jelas Ma`ruf, adalah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) [baca: Mendagri: Masyarakat Dipersilahkan Mengadukan ke KPK].(TOZ/Aryo Adi Prabowo dan Theopilus Sandy)
Advertisement