Gaji Gubernur BI Rp 156 Juta

Meski usulan sudah dipangkas, toh gaji para pejabat Bank Indonesia masih tetap di atas angka seratus juta rupiah per bulan. Gubernur BI digaji Rp 156 juta per bulan.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Des 2005, 18:20 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Rapat Komisi XI DPR dan Bank Indonesia, Selasa (27/12), sepakat memangkas usulan gaji dan tunjangan buat Dewan Gubernur BI hingga 31,6 persen. Meski demikian, gaji para pejabat Bank Sentral masih tetap di atas angka seratus juta rupiah per bulan. Luar biasa.

Mulai Januari 2006, Gubernur BI digaji Rp 156 juta per bulan. Angka ini melorot jauh dari yang diusulkan sebelumnya Rp 223,76 juta per bulan. Upah dan tunjangan Deputi Gubernur Senior dipatok Rp 131 juta per bulan atau lebih sedikit Rp 56,25 juta dari yang diusulkan. Sedangkan Deputi Gubernur BI hanya menerima Rp 118 juta per bulan.

Walau pendapatan mereka sudah dipotong "gila-gilaan", toh gaji Burhanuddin Abdullah dan pejabat BI lainnya tetap lebih besar dari pejabat tinggi negara lainnya, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang hanya menerima Rp 150 juta per bulan. Sedangkan gaji para menteri, jaksa agung sampai panglima TNI hanya sekitar Rp 70 per bulan.

Wakil Ketua Komisi XI Ali Masykur Musa mengatakan, sebagian fraksi di Komisi XI sepakat bahwa gaji dan tunjangan Gubernur BI terlalu besar sehingga harus dirasionalisasi. "Yang kita rasionalisasi adalah tunjangan-tunjangan, sementara gaji pokok tidak kita otak-atik," jelas Ali. Tunjangan yang dirasionalisasi antara lain tunjangan hari raya yang hanya akan diberikan satu kali. Tunjangan cuti dihapus.

Sementara tunjangan prestasi akan diberikan di akhir tahun setelah anggota Dewan Gubernur BI mendapat penilaian kinerja dari DPR. "Kalau tidak memperhitungkan tunjangan prestasi, maka rata-rata penghasilan Gubernur BI sekitar Rp 111 juta, Deputi Gubernur Senior sekitar Rp 96 juta, dan Deputi Gubernur Rp 84 juta," ungkap Ali.(ICH/Rahmat Supana dan Eko Purwanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya