Tercatat lebih dari 50 jenis makanan berformalin beredar di Ibu Kota. Kenyataan ini berdasar uji laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) DKI Jakarta, baru-baru ini. Contoh makanan yang dites berasal dari sejumlah tempat seperti Pasar Muarakarang dan Rawamangun. Rata-rata zat ini dipakai oleh pengusaha kecil dan menengah. Mereka beralasan penggunaan formalin untuk menekan biaya produksi.
Makanan yang paling banyak mengandung formalin ada pada mi basah. Kwe tiauw dan bakso juga mengandung zat kimia yang berbahaya jika dikonsumsi manusia ini. Tak hanya makanan, cairan bernama lain formaldehyde itu digunakan pada ikan segar dan asin. Di antaranya asin sotong, sange belah, teri Medan, jambal roti, serta cumi asin.
Advertisement
Formalin diduga digunakan nelayan Indonesia sejak dua tahun silam. Larutan bening ini dipakai untuk menjaga bobot ikan asin. Pembuatan tanpa formalin akan mengurangi bobot ikan asin hingga 60 persen. Sedangkan dengan menggunakan formalin, bobot yang berkurang akibat pengeringan hanya 30 persen [baca: Di Balik Kenikmatan Ikan Asin].
Nelayan juga menggunakan formalin untuk menjaga kesegaran hasil tangkapannya. Sebab, cairan yang mengandung metanol ini lebih murah dibanding menggunakan es. Ikan yang menggunakan formalin bisa dibedakan melalui ciri-ciri fisiknya, yakni bermata merah, insang pucat, dan daging yang kenyal. Selain itu, tubuh ikan bersih cemerlang. Dan, yang paling jelas tak ada lalat yang berani mengerubunginya.
Tahu sebagai makanan bergizi yang murah tak lepas dari zat ini. Padahal makanan empuk ini menjadi teman nasi andalan bagi warga ekonomi miskin. Hampir setengah dari 41 jenis tahu yang beredar di Jakarta mengandung formalin. Di antaranya terdapat pada tahu kuning, tahu putih, tahu Cina, tahu sutra, dan juga tahu telur.
Dalam jangka pendek, orang yang sering mengkonsumsi formalin akan mengalami iritasi saluran pernapasan dan muntah-muntah. Korban juga merasa pusing, rasa terbakar pada tenggorokan, dan gatal di dada. Sedangkan jangka panjangnya mengakibatkan kerusakan hati, jantung, otak, limfa, sistem susunan syaraf pusat dan ginjal. Yang paling menakutkan adalah kanker.
Efek samping begitu besar membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan membuat peraturan tegas bagi produsen makanan yang menggunakan formalin. Berdasarkan Undang-undang tentang pangan, pelaku yang sengaja menggunakan formalin dapat diancam hukuman lima tahun kurungan dan atau denda Rp 600 juta. Namun peraturan itu tak membuat mereka kapok. Dengan dalih menekan biaya produksi, formalin adalah pilihan agar usahanya tetap untung.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)