Si Ibu, Tersangka Pembakar Balita di Tangerang

Polres Tangerang menetapkan Yeni dan Saiful sebagai tersangka pembakar anak kandungnya, Indah dan Lintar. Mereka sempat bertengkar hebat di malam Tahun Baru sebelum api menyambar tubuh dua balita itu.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Jan 2006, 19:54 WIB
Liputan6.com, Tangerang: Akhirnya Kepolisian Sektor Serpong, Tangerang, Banten, resmi menetapkan Yeni dan Saiful sebagai tersangka pembakar anak kandung mereka, Selasa (2/1). Yeni menyandang status tersangka karena membakar buah hatinya Indah, 3 tahun, dan Lintar, 11 bulan, pada malam Tahun Baru silam. Sedangkan Saiful dijadikan tersangka karena dianggap lalai hingga api menyambar tubuh kedua anaknya.

Kepala Polsek Serpong Ajun Komisaris Polisi Dedy Kusuma mengatakan, kasus ini bermula ketika Saiful keluar rumah di malam Tahun Baru. Dia mengaku malam itu menenggak minum keras, tapi tidak mabuk. Ketika kembali ke rumah pada pagi hari, Saiful bertengkar dengan istrinya, Yeni. Buntutnya Yeni mengancam akan membakar dirinya dan anak mereka, Indah dan Lintar.

Kepada polisi, Saiful mengaku sebenarnya dia sudah mencegah istrinya melakukan perbuatan itu. Namun, saat dirinya tertidur diam-diam Yeni keluar dari kamar dan membeli korek api.

Yeni menyiram minyak tanah ke tubuhnya sendiri serta kedua buah hatinya. Bersamaan dengan itu dia membakar kedua bocah tak berdosa itu. Dalam pemeriksaan, Yeni mengaku berbuat nekat karena tak kuat menanggung beban ekonomi yang mengimpit.

Hingga kini, suami istri itu masih ditahan di Markas Polsek Serpong untuk proses lebih lanjut. Polisi menyita dua buah korek api, tempat bedak untuk menyiramkan minyak tanah, bekas pakaian yang terbakar, dan baju Yeni yang tersiram minyak tanah.

Sementara itu, kondisi Indah dan Lintar Saputra berangsur pulih. Kakak beradik ini masih menjalani perawatan intensif di Unit Luka Bakar Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat [].(TNa/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya