Dalam pemantauan SCTV tadi pagi, larangan tersebut sudah dijalankan di tempat-tempat umum. Sejumlah petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta tampak menegur mereka yang merokok di trotoar dan angkutan umum. Namun, dalam operasi kali ini sanksi berupa hukuman atau denda uang belum diberlakukan.
Merokok memang sudah menjadi rutinitas yang dijalani mayoritas warga Ibu Kota. Bukan hanya alasan ketagihan, merokok pun menjadi suatu kebutuhan dan bagian dari gaya hidup. Sayangnya, mengisap rokok di tempat umum seringkali tidak memperhatikan orang di sekitarnya. Padahal asap rokok pun merugikan orang yang berada di tempat tersebut, yakni para perokok pasif.
Advertisement
Sejak disosialisasikan setahun lalu, beberapa instansi pemerintah maupun swasta sudah melengkapi gedung mereka dengan tempat khusus merokok. Warga Jakarta menyambut positif pemberlakuan perda larangan merokok ini. Namun, mereka masih meragukan pengawasannya di lapangan [].(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)