Larangan Merokok Berlaku Mulai Hari Ini

Mulai hari ini pemerintah DKI Jakarta memberlakukan larangan merokok sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2005. Bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan penjara enam bulan atau denda Rp 50 juta.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Feb 2006, 14:25 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta mulai Sabtu (4/2), memberlakukan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dalam bentuk larangan merokok di tempat umum. Bila Anda tetap nekat, kurungan penjara enam bulan atau denda Rp 50 juta harus ditanggung.

Dalam pemantauan SCTV tadi pagi, larangan tersebut sudah dijalankan di tempat-tempat umum. Sejumlah petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta tampak menegur mereka yang merokok di trotoar dan angkutan umum. Namun, dalam operasi kali ini sanksi berupa hukuman atau denda uang belum diberlakukan.

Merokok memang sudah menjadi rutinitas yang dijalani mayoritas warga Ibu Kota. Bukan hanya alasan ketagihan, merokok pun menjadi suatu kebutuhan dan bagian dari gaya hidup. Sayangnya, mengisap rokok di tempat umum seringkali tidak memperhatikan orang di sekitarnya. Padahal asap rokok pun merugikan orang yang berada di tempat tersebut, yakni para perokok pasif.

Sejak disosialisasikan setahun lalu, beberapa instansi pemerintah maupun swasta sudah melengkapi gedung mereka dengan tempat khusus merokok. Warga Jakarta menyambut positif pemberlakuan perda larangan merokok ini. Namun, mereka masih meragukan pengawasannya di lapangan [].(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya