Para aktivis perempuan ini beranggapan, pemerintah sebaiknya menghilangkan dampak buruk dari pornografi. Yakni, dengan menindak tegas upaya pendistribusian produk-produk yang dianggap berbau porno. Adapun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Desember 2005 berjanji untuk sesegera mungkin mengesahkan RUU Antipornografi dan Antipornoaksi menjadi undang-undang .
Rencananya, organisasi perempuan ini bertemu dengan DPR pekan depan. Sejauh ini, draf RUU itu masih dibahas oleh panitia khusus di DPR. Sebelumnya, wakil rakyat telah meminta masukan dari beberapa artis yang dianggap dekat dengan aktivitas pornoaksi .(BOG/Miko Toro dan Muhammad Iqbal)
Advertisement