Rencana TNI memilih dalam pemilihan umum 2009 ditanggapi beragam. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Ryamizard Ryacudu menilai belum saatnya TNI diberi pilihan semacam itu. "Saya rasa belum pas karena kita tidak ingin TNI terpecah-pecah," ungkap Rymizard [baca: Hak Pilih TNI Harus Ada Peraturan Jelas].
Bagi sebagian prajurit, hak memilih atau tidak dalam pemilu bukanlah sesuatu yang terlalu diharapkan. Bagi mereka, peningkatan kesejahteraan menyusul semakin melambungnya biaya hidup menjadi hal yang lebih penting. "Kesejahteraan prajurit harus dinaikan. Kalau bisa 100 persen," kata salah seorang prajurit berharap.
Advertisement
Undang-undang yang berlaku saat ini masih memberi pagar agar institusi TNI dan Polri tetap netral secara politis karena sebagai alat negara. Hal ini seperti yang tercantum dalam UU Nomor 12/2003 Tentang Pemilu Legislatif dalam Pasal 145 dan UU Nomor 23/2003 Tentang Pemilu Presiden dalam Pasal 102.(JUM/Muhammad Achir dan Wisnu Murti)