Korban SUTET Dilaporkan ke Polisi

Atang Rusidi merasa tak pernah melakukan yang dituduhkan warga korban SUTET mengenai kesepakatan sepihak dengan PLN mengenai ganti rugi tanah. PLN mengaku belum ada kesepakatan soal ganti rugi dengan korban SUTET.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Feb 2006, 18:57 WIB
Liputan6.com, Cianjur: Perusakan Kantor Desa Mekargalih, Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat oleh para korban saluran udara ekstra tegangan tinggi (SUTET), menuai reaksi. Kepala Desa Atang Rusidi melaporkan warganya ke polisi. Dia juga membantah kabar telah menyepakati besaran ganti rugi. "Diisukan kalau menyetujui ganti rugi, padahal tidak benar," ungkap Atang di Cianjur, Selasa (21/2).

Amuk warga dipicu kabar adanya kesepakatan sepihak antara Atang dengan PT Perusahaan Listrik Negara mengenai besaran ganti rugi tanah warga yang ada di bawah SUTET. Dikabarkan pula sang kepala desa menerima kompensasi dari PLN sebesar Rp 25 ribu per meter persegi. Massa yang datang dari 17 desa itu merusak meja dan fasilitas kantor [baca: Korban SUTET Merusak Kantor Desa].

Menanggapi simpangsiur ini, pihak PLN mengaku belum ada kesepakatan soal ganti rugi. "PLN tidak pernah memberikan solusi ganti rugi. Ganti rugi hanya untuk tapak tower, tanaman, dan rumah yang masuk di ruang bebas," ungkap Deputi Direktur Pembinaan Transmisi PT PLN Djoko Hastowo. Namun PLN akan memberikan kompensasi Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu per meter.(JUM/Asep Didi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya