Amuk warga dipicu kabar adanya kesepakatan sepihak antara Atang dengan PT Perusahaan Listrik Negara mengenai besaran ganti rugi tanah warga yang ada di bawah SUTET. Dikabarkan pula sang kepala desa menerima kompensasi dari PLN sebesar Rp 25 ribu per meter persegi. Massa yang datang dari 17 desa itu merusak meja dan fasilitas kantor [baca: Korban SUTET Merusak Kantor Desa].
Menanggapi simpangsiur ini, pihak PLN mengaku belum ada kesepakatan soal ganti rugi. "PLN tidak pernah memberikan solusi ganti rugi. Ganti rugi hanya untuk tapak tower, tanaman, dan rumah yang masuk di ruang bebas," ungkap Deputi Direktur Pembinaan Transmisi PT PLN Djoko Hastowo. Namun PLN akan memberikan kompensasi Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu per meter.(JUM/Asep Didi)
Advertisement