Sri Meitomo dan enam tersangka lainnya terlibat korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 69 miliar dan US$ 48 ribu. Mereka diduga menjual aset Patra Jasa berupa tanah di Medan, Sumatra Utara dengan harga di bawah nilai jual objek pajak. Hasil penjualan tanah tersebut kemudian digunakan untuk proyek renovasi Hotel Patra Jasa Bali.
Namun, sampai berita ini disusun, ketujuh tersangka belum ditahan. Penahanan terhadap mereka baru akan dilakukan setelah bukti dan keterangan sejumlah saksi terlengkapi.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement