Gagasan Perundingan Tripartit Diragukan

Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso mempersoalkan ditundanya revisi UU Ketenagakerjaan yang kemudian diserahkan kepada forum tripartit. SPN menuntut agar revisi UU Ketenagakerjaan dicabut.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Apr 2006, 15:21 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) kembali berunjuk rasa, Rabu (12/4). Sejak pagi tadi, mereka berpawai dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Janji pemerintah membahas draf revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih dipertanyakan. Demonstran tak percaya dengan perundingan tripartit (pengusaha, pekerja, dan pemerintah) yang digagas pemerintah.

Di Istana Merdeka, pengunjuk rasa yang sebagian besar berasal dari sekitar Jakarta ini berharap bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, para buruh kecewa. Sebab, hari ini, Presiden Yudhoyono sedang berada di Pacitan, Jawa Timur, untuk mencanangkan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) putaran kelima.

Dalam aksi kali ini, demonstran berjanji tak akan bertindak anarkis. Kendati begitu, tak ada seorang pun yang bisa menjamin demonstrasi berjalan damai. Soalnya, unjuk rasa yang berlangsung pada 5 April silam, berujung pada perusakan di sebuah taman kota [baca: Ribuan Buruh Kembali Turun ke Jalan].

Sementara itu, Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso mempersoalkan ditundanya revisi UU Ketenagakerjaan yang kemudian diserahkan kepada forum tripartit. "Persoalannya adalah ini (UU Ketenagakerjaan) tidak dicabut, tapi hanya ditunda," jelas Bambang [baca: Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Mewakili Semua Pihak].

UU Ketenagakerjaan yang diserahkan ke tripartit membuat SPN lebih tidak percaya. Mereka tak yakin dalam pembahasan nanti hasilnya akan lebih baik dari sebelumnya. "Karena itu kami ingin agar revisi ini dicabut," imbuh Bambang. Reporter SCTV Erica Pandjaitan melaporkan, demonstran tersebut hanyalah satu dari sekitar 67 organisasi buruh yang terdaftar di Departemen Tenaga Kerja.

Karena itu bisa jadi, puluhan organisasi buruh lain yang tak berdemonstrasi setuju jika UU Ketenagakerjaan direvisi. Atau mungkin mereka memilih menyalurkan aspirasi mereka dengan tidak turun ke jalan. Kendati demikian, belum bisa diklaim bahwa SPN menyempal dari kesepakatan awal tentang forum tripartit tersebut.

Berkaitan dengan unjuk rasa itu, sebagian pengemudi kendaraan bermotor yang melintas di Bundaran HI sempat memilih jalur lain. Begitu pula di arus kendaraan di depan Istana Negara. Sementara polisi yang berjaga-jaga tak menemui banyak kesulitan karena jalannya demonstrasi kali ini berlangsung tertib.

Perjalanan UU Ketenagakerjaan cukup panjang. Pemerintah mulai memprakarsai pembentukan rancangan UU Ketenagakerjaan dengan membuka forum tripartit pada 1997. Lalu, pada 2003, rancangan tersebut disahkan DPR. Namun, hingga 2005, pelaksanaan UU itu belum dapat berjalan dengan baik. Sebab, Menteri Tenaga Kerja Jacob Nuwawea saat itu, tak berhasil melobi menteri-menteri terkait guna mengesahkan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan.

Barulah menjelang tahun 2006, pemerintah mengajukan usulan revisi UU Ketenagakerjaan berdasarkan pada draf yang dibuat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Rancangan amendemen UU itu didasari semangat untuk meningkatkan investasi dan juga menjaga kestabilan produksi. Dan sampai kini, pemerintah masih akan merevisi UU Ketenagakerjaan. Tentunya dengan begitu, upaya mencapai hubungan kemitraan yang harmonis antara buruh, pengusaha, dan pemerintah belum terealisasi.(AIS/Erika Pandjaitan dan Noviar Jamal)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya