Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pertama gugatan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman mengenai recall di dalam alam undang-undang susunan dan kedudukan MPR-DPR di Jakarta, Selasa (25/4). Gugatan diajukan Djoko terkait pencopotan dirinya sebagai anggota DPR oleh Dewan Pimpinan Pusat PAN [baca: Djoko Edhi Di-recall dari DPR].
Djoko menilai, pasal yang digunakan dalam pencopotan dirinya banyak mengandung interpretasi yang menyebabkan diskriminasi dan mengabaikan hak asasi manusia. Atas gugatan ini, majelis hakim meminta tim kuasa hukum Djoko memperbaiki isi gugatan, khususnya pasal yang digunakan. Menurut yang dilansir Kantor Berita Antara, sidang berikutnya bakal mendengarkan keterangan mantan Ketua MPR Amien Rais sebagai saksi. (JUM/Tim Liputan 6 SCTV)