Sidang Kasus Bom Natal Medan Diwarnai Perdebatan

Persidangan kasus bom malam Natal di Pengadilan Negeri Medan diwarnai perdebatan antara pengacara dan jaksa penuntut umum. Status penahanan terdakwa Edy Sugiarto yang diperdebatkan.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Mei 2001, 23:05 WIB
Liputan6.com, Medan: Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara menggelar persidangan lanjutan kasus bom malam Natal dengan terdakwa Edy Sugiarto, baru-baru ini. Perdebatan antara tim pengacara terdakwa dan tim jaksa penuntut umum mewarnai persidangan yang dipimpin hakim Kornel Sianturi. Pasalnya, tim penasihat mempersoalkan status penahan kliennya.

Menurut tim kuasa hukum, seharusnya, terdakwa tak ditahan di rumah tahanan polisi. Tapi di Rutan negara. Mereka juga berpendapat, PN Medan tak berhak mengadili terdakwa karena kejadian perkara berada di Pematang Siantar, Sumut. Itu sebabnya, mereka menilai, persidangan ini melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pendapat tersebut ditentang, tim jaksa penuntut umum yang diketuai Berlin Purba. Berlin mengatakan, pemindahan penahanan terdakwa dari Rutan polisi ke negara hanya masalah teknis. Karena itu, ia menilai, surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan formil dan materil.

Begitu pula dengan keberatan tim penasihat hukum soal tempat kejadian perkara. Menurut Berlin, telah sesuai Pasal 84 ayat 1 KUHAP. Alasannya, lokasi perakitan bom bertempat di Jalan Pondok Kelapa Medan. Sedianya, persidangan akan dilanjutkan, Selasa pekan depan dengan materi mendengarkan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa.(AWD/Panogari Panggabean dan Amal Rambe)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya