Eddie ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. Penahanan dilakukan karena ada bukti awal dan saksi yang cukup kuat. Eddie yang sudah dikenai status tersangka sejak 18 April silam itu dinilai korupsi dan merugikan negara hingga sebesar Rp 122 miliar [baca: Dirut PLN Eddie Widiono Kembali Diperiksa]. Eddie ditahan mulai pukul 19.00 WIB tadi.
Agar roda kepemimpinan perusahaan pelat merah itu tetap bergulir, Eddie telah menunjuk Djuanda Nugraha Ibrahim yang sebelumnya menjabat Direktur Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagai pelaksana tugas harian direktur utama. Penunjukan ini bertujuan supaya kinerja karyawan tidak terganggu dan lebih dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Advertisement
Dengan demikian, sudah empat tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan nilai pengadaan barang di PLTG Borang yang telah ditahan. Sebelumnya adalah dua pejabat teras PLN Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkit dan Energi Primer), Agus Darmadi (Deputi Direktur Pembinaan Pembangkitan), serta rekanan PLN Johanes Kennedy Aritonang (Dirut PT Guna Cipta Mandiri). Ketiganya ditahan sejak Januari silam [baca: Polisi Memeriksa Dirut PLN].(TOZ/Heru Budi dan Agus Ginanjar)