DPRD Memberhentikan Bupati Tebo

Setelah mendapat fatwa MA, DPRD Kabupaten Tebo memecat Bupati Madjid Muaz. Madjid yang dilantik sebagai Bupati Tebo, Rabu mendatang, terbukti memasukkan dua putrinya sebagai PNS tanpa mengikuti tes.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Mei 2006, 12:26 WIB
Liputan6.com, Tebo: Sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Tebo, Jambi, Sabtu (20/5), memutuskan memberhentikan Madjid Muaz sebagai bupati. Madjid yang masa jabatan sebagai bupati tinggal beberapa hari ini terbukti melakukan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dengan mengangkat dua putrinya sebagai pegawai negeri sipil. Padahal, anak-anaknya ini tak pernah mengikuti tes calon PNS.

Keputusan ini diperkuat oleh fatwa Mahkamah Agung yang menyatakan DPRD Tebo dapat melanjutkan kasus KKN ini ke tahap selanjutnya. M. Toha, Ketua Panitia Khusus PNS Gate Tebo mengatakan pihaknya akan meneruskan putusan DPR ini ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden untuk proses selanjutnya. Sebab berdasarkan aturan, bupati hanya dapat diberhentikan oleh Presiden melalui Mendagri.

Sebenarnya, para wakil rakyat sudah sepakat memberhentikan Madjid pada rapat paripurna Desember silam []. Namun, keputusan itu belum diperkuat fatwa MA.

Pemberhentian Madjin Muaz sebagai Bupati Tebo ini menarik. Pasalnya, dalam pemilihan kepala bupati April silam, KPU Tebo menetapkan Madjid sebagai bupati Tebo terpilih. Pelantikan bupati dijadwalkan 25 Mei mendatang.(TNA/Suhatman Pisang dan Jumadi Sabar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya