Pembasmi Nyamuk <i>HIT</i> Mengandung Pestisida Terlarang

Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian menemukan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos dalam obat pembasmi nyamuk HIT. PT Megasari Makmur diminta menarik produknya selama dua bulan.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Jun 2006, 02:19 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT Megasari Makmur, Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk HIT  ini menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.

Deptan telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004. Namun, dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini. Atas pelanggaran ini, PT Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan.

Deptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.(TNA/Linda Putri Mada dan Akbar Berno)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya