Menurut data yang dimiliki YLKI, seperti yang diungkap Ketua YLKI Huzna Zahir di Jakarta, Rabu (7/6), penggunaan zat pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos itu seharusnya sudah tidak lagi dipergunakan dalam bahan baku obat pembasmi nyamuk. Sebab dalam catatan Badan Kesehatan Dunia (WHO) zat berbahaya tersebut termasuk jenis racun kelas satu yang efeknya dapat merusak syaraf, mengganggu pernapasan, jantung, dan kanker.
Huzna juga mengatakan seharusnya pemerintah lebih serius menangani penggunaan zat kimia berbahaya ini. "Kalau zat ini masih ditemukan pada produk yang beredar di masyarakat berarti ada kelemahan dari pengawasan," kata Huzna menanggapi penemuan zat berbahaya dalam produk HIT di pabriknya di kawasan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemarin [].(ZIZ/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement