Kasus Amplop Pansus RUU Aceh Dianggap Selesai

Ketua Pansus DPR Ferry Mursyidan Baldan telah mengembalikan uang amplop sebesar Rp 250 juta kepada Depdagri pada 11 Mei silam. Duit buat 50 anggota Pansus RUU Pemerintah Aceh itu dinyatakan masuk kas negara.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Jun 2006, 05:35 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus duit amplop sebesar Rp 250 juta yang dibagikan kepada 50 anggota Panitia Khusus DPR Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh selesai. Sebab, uang telah dikembalikan kepada Departemen Dalam Negeri. "Uang telah dikembalikan," ungkap Hubungan Masyarakat KPK Johan Budi S.P. di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Johan, Ketua Panitia Khusus DPR Ferry Mursyidan Baldan yang menerima uang itu pada 13 April silam, telah mengembalikannya kepada Depdagri pada 11 Mei silam. Johan menambahkan, berdasarkan surat setoran penerimaan negara tertanggal 13 Juni 2006, uang tersebut dinyatakan masuk kas negara.

Kasus ini mencuat pertengahan April silam. Saat itu Ferry mengaku uang yang berasal dari Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma`ruf itu adalah permintaan dirinya sebagai Ketua Pansus. Uang itu diberikan ke seluruh anggota sebagai ongkos pulang pergi ke daerah pemilihan karena DPR sedang memasuki masa reses [baca: Anggota Pansus RUU Pemerintahan Aceh Diisukan Menerima Uang].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya