Menurut Johan, Ketua Panitia Khusus DPR Ferry Mursyidan Baldan yang menerima uang itu pada 13 April silam, telah mengembalikannya kepada Depdagri pada 11 Mei silam. Johan menambahkan, berdasarkan surat setoran penerimaan negara tertanggal 13 Juni 2006, uang tersebut dinyatakan masuk kas negara.
Kasus ini mencuat pertengahan April silam. Saat itu Ferry mengaku uang yang berasal dari Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma`ruf itu adalah permintaan dirinya sebagai Ketua Pansus. Uang itu diberikan ke seluruh anggota sebagai ongkos pulang pergi ke daerah pemilihan karena DPR sedang memasuki masa reses [baca: Anggota Pansus RUU Pemerintahan Aceh Diisukan Menerima Uang].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement