Kalla: Lapindo Brantas Harus Mengganti Kerugian

Wapres Jusuf Kalla menyatakan seluruh kerugian warga yang ditimbulkan semburan lumpur panas harus diganti PT Lapindo Brantas. Warga menuntut agar ganti rugi itu dituangkan dalam sebuah perjanjian.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Jun 2006, 19:13 WIB
Liputan6.com, Sidoarjo: Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pertanggungjawaban kasus banjir lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, dipikul bersama antara pemerintah dan PT Lapindo Brantas. Hal itu diungkapkan Kalla saat berada di tempat pengungsian Pasar Baru Porong, Sidoarjo, usai menyaksikan semburan lumpur dari udara, Selasa (20/6).

Di hadapan para pengungsi Kalla menegaskan, pemerintah bersama Lapindo Brantas secepatnya akan menghentikan semburan lumpur serta dampak sosial yang ditimbulkannya. Pada kesempatan itu Wapres juga meminta kepada pihak Lapindo Brantas yang diwakili Nirwan Bakrie selaku pemilik saham, mengganti semua kerugian warga baik moril maupun materiil.

Kendati demikian warga meminta agar janji untuk mengganti kerugian itu dituangkan ke dalam sebuah perjanjian. Apalagi Nirwan sama sekali tidak menjelaskan penyebab dari kelambanan penanganan kasus ini.

Juru bicara Grup Bakrie mengaku memiliki 100 persen saham Lapindo Brantas melalui salah satu anak perusahaan mereka Energi Mega Persada. Hanya saja sebagai perusahaan publik, penanganan bocoran lumpur panas akan ditangani sepenuhnya oleh Lapindo Brantas bersama tim yang telah dibentuk pemerintah. Selain itu pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pendataan korban untuk kepentingan rehabilitasi [].

Sementara itu, upaya untuk menghentikan semburan lumpur panas hingga saat ini masih dilakukan  dengan menguruk area di dekat titik semburan. Pengurukan itu dimaksudkan untuk membuka jalan masuk bagi snubbing unit, alat yang digunakan menghentikan semburan lumpur. Namun usaha pengurukan masih terkendala luapan lumpur yang makin tebal.

Pengurukan yang tinggal 50 meter dari titik semburan itu memerlukan waktu satu pekan untuk mendekati titik semburan. Sedangkan pemasangan snubbing unit membutuhkan waktu tiga pekan untuk bisa dioperasikan.(ADO/Joy Astro dan Fitria Rahayu)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya