Pembasmi Nyamuk <i>HIT</i> Masih Dipasarkan

Pedagang nekat menjual pembasmi nyamuk merek HIT, baik dalam bentuk cair maupun semprot karena takut merugi. Pemerintah menilai produsen HIT masih tunduk pada peraturan.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Jun 2006, 06:29 WIB
Liputan6.com, Bandung: Pembasmi nyamuk merek HIT masih banyak dijual di warung-warung dan minimarket di Karawang, Jawa Barat. Pedagang nekat menjual HIT karena takut merugi. Mereka telanjur belanja, sementara produsen HIT belum memberi jaminan akan mengganti barang mereka. Demikian hasil pantauan SCTV di Karawang, belum lama berselang.

Manajemen PT Megasari Makmur, produsen HIT, sudah diperintahkan menarik semua obat antinyamuk itu dari pasaran sejak tiga minggu silam. Departemen Pertanian menemukan produsen HIT memakai bahan pestisida terlarang: klorpirifos dan diklorvos. Namun sampai kini, penarikan HIT baru efektif di kota-kota besar. Sementara di daerah, jenis pembasmi nyamuk itu masih bebas dijual.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (UU Perlindungan Konsumen), PT Megasari Makmur melanggar keputusan Menteri Pertanian dengan menjual produk yang mengandung bahan pestisida berbahaya. Atas pelanggaran itu PT Megasari Makmur bisa didenda sebesar Rp 2 miliar atau kurungan selama lima tahun penjara.

Tapi sejauh ini, pemerintah masih memberi hati kepada PT Megasari Makmur. Pemerintah menilai produsen HIT masih tunduk pada peraturan. Dasarnya, mereka pernah berjanji dalam waktu dua bulan ke depan akan menarik semua pemberantas nyamuk HIT dari pasaran, baik cair dan semprot [baca: Pembasmi Nyamuk HIT Mulai Ditarik].(ICH/Linda Putri Mada dan Ahmad Haris)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya