Manajemen PT Megasari Makmur, produsen HIT, sudah diperintahkan menarik semua obat antinyamuk itu dari pasaran sejak tiga minggu silam. Departemen Pertanian menemukan produsen HIT memakai bahan pestisida terlarang: klorpirifos dan diklorvos. Namun sampai kini, penarikan HIT baru efektif di kota-kota besar. Sementara di daerah, jenis pembasmi nyamuk itu masih bebas dijual.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (UU Perlindungan Konsumen), PT Megasari Makmur melanggar keputusan Menteri Pertanian dengan menjual produk yang mengandung bahan pestisida berbahaya. Atas pelanggaran itu PT Megasari Makmur bisa didenda sebesar Rp 2 miliar atau kurungan selama lima tahun penjara.
Advertisement
Tapi sejauh ini, pemerintah masih memberi hati kepada PT Megasari Makmur. Pemerintah menilai produsen HIT masih tunduk pada peraturan. Dasarnya, mereka pernah berjanji dalam waktu dua bulan ke depan akan menarik semua pemberantas nyamuk HIT dari pasaran, baik cair dan semprot [baca: Pembasmi Nyamuk HIT Mulai Ditarik].(ICH/Linda Putri Mada dan Ahmad Haris)