Liputan6.com, Jakarta: Kuasa hukum Usop, Baron Ruhat Binti meminta Polri mengalihkan status Profesor Usop menjadi tahanan luar. Dia menjamin perubahan itu tak akan mengganggu proses penyelidikan Markas Besar Polri. Apalagi, sebagai Guru Besar Universitas Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Baron menyakinkan bahwa kliennya itu tak mungkin melarikan diri. Ia berharap Usop bisa dibebaskan dan kembali ke Palangkaraya hari Selasa (8/5).
Mabes Polri menahan Profesor Usop sejak Kamis (3/5). Usop diduga melanggar pasal tentang penghasutan terhadap orang lain dan menghasut massa ketika dalam peristiwa pembebasan 38 tersangka kasus kerusuhan Sampit, beberapa waktu lampau [baca: Profesor Usop Ditahan dalam Kasus Sampit]. Dua hari setelah penangkapan, Tim Pengacara Usop berencana mempraperadilankan Polri jika desakan penangguhan penahanan Usop tak dipenuhi. Alasannya, penahanan Ketua Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak dan Daerah Kalteng itu bernuansa politis [baca: Tim Pengacara Usop Mengancam Mempraperadilankan Polri].(COK/Apriliana dan Agus Ginanjar)
Mabes Polri menahan Profesor Usop sejak Kamis (3/5). Usop diduga melanggar pasal tentang penghasutan terhadap orang lain dan menghasut massa ketika dalam peristiwa pembebasan 38 tersangka kasus kerusuhan Sampit, beberapa waktu lampau [baca: Profesor Usop Ditahan dalam Kasus Sampit]. Dua hari setelah penangkapan, Tim Pengacara Usop berencana mempraperadilankan Polri jika desakan penangguhan penahanan Usop tak dipenuhi. Alasannya, penahanan Ketua Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak dan Daerah Kalteng itu bernuansa politis [baca: Tim Pengacara Usop Mengancam Mempraperadilankan Polri].(COK/Apriliana dan Agus Ginanjar)