YLKI Meminta Pemerintah Tegas Soal Produk Transgenik

Produk transgenik ternyata menyimpan potensi yang membahayakan kesehatan. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman meminta pemerintah tegas menentukan batasan izin pemanfaatan berbagai produk transgenik.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Jul 2006, 08:59 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta ibu rumah tangga lebih hati-hati mengonsumsi sejumlah produk pangan transgenik atau hasil rekayasa genetika. Produk transgenik ternyata menyimpan potensi yang membahayakan kesehatan. Permintaan diutarakan Ketua YLKI Huzna Zahir di Jakarta, baru-baru ini.

Huzna mengatakan, penelitian dan pengujian YLKI dari 2002 hingga 2005 menemukan kandungan rekayasa genetika pada produk turunan kedelai, jagung, dan kentang. Produk pangan yang mengandung transgenik di antaranya keripik kentang, tepung jagung, tahu, tempe sampai susu formula bayi berbahan kedelai. Tapi YLKI belum mendapati dampak langsung bahaya transgenik bagi manusia. Mereka hanya mengingatkan pemerintah untuk memperketat pintu masuk produk pangan tersebut di atas.

Menurut Huzna, transgenik mengandung racun berbahaya karena penyisipan dua gen yang bisa berasal dari bakteri membahayakan kesehatan. Seharusnya regulasi hukum yang mengikat produk transgenik dapat diperjelas. Apalagi produk pangan yang mengalami rekayasa genetika dapat menyebabkan alergi dan membahayakan kesehatan lebih lanjut, bahkan hingga kematian.

Ironisnya, hingga kini, Departemen Pertanian baru sebatas memberikan janji. Mereka belum berani menindak tegas importir dan produsen yang mengabaikan keamanan pangan. Padahal, seharusnya pemerintah bisa lebih tegas melarang izin masuk dan peredaran produk pangan bermasalah itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21/2005 [baca: Soal Produk Transgenik, Deptan Bersikap Dingin].

Di lain pihak, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman meminta pemerintah tegas menentukan batasan izin pemanfaatan berbagai produk transgenik. Pembatasan, menurut mereka, dapat menekan kerugian lebih besar di kalangan dunia usaha.

Mereka mengatakan, produk transgenik beredar luas di Amerika Serikat, Jepang dan sejumlah negara Eropa. Namun dengan kadar yang ditentukan, misalnya, maksimal lima persen. Penggunaan bahan transgenik bermanfaat untuk menambah unsur vitamin maupun mineral yang dibutuhkan konsumen. Contohnya transgenik mineral untuk daya tahan dari gen sapi yang diberikan ke kedelai dalam produk susu bayi.

Sebelumnya, pada 1996, pemerintah juga sudah mengeluarkan UU Nomor 7 tentang Pangan yang memperbolehkan penggunaan produk pangan transgenik. UU diperkuat dengan PP No. 69/1999 dan PP No.28/2004 tentang Pencantuman Label Produk Transegik. Tapi sampai sekarang pemerintah tak pernah mengatur ambang batas toleransi bagi produk transgenik.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya