Dalam sidang yang dipimpin langsung Gubernur Akpol Inspektur Jenderal Polisi Primanto ini, didengarkan juga keterangan enam taruna masing-masing berinisial Am, Hp, Sf, Sdd, Ms dan Aop. Mereka kemudian dinyatakan bersalah telah menganiaya juniornya Sersan Taruna Hendra Saputra. Sedangkan untuk proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan di luar lingkungan kampus diserahkan kepada Kepolisian Resor Semarang Selatan.
Sementara itu orang tua korban, Mularis, mengaku pasrah atas apa yang menimpa anak sulungnya. Dia mengaku sempat mendapat ancaman bila kasus penganiayaan tersebut berujung pada penjatuhan sanksi terhadap pelaku. Mularis menyatakan dari enam pelaku dua di antaranya adalah keluarga atau kerabat dekat petinggi TNI dan Polri. "Bagaimana mungkin kita melawan anak jenderal," ujarnya.
Advertisement
Selain itu Mularis juga kecewa karena mendengar kabar penganiayaan Hendra pertama kali dari Polres Semarang Selatan dan bukan dari pihak kampus anaknya. Bahkan ketika melaporkan kasus ini ke Gubernur Akpol sama sekali tidak ada tindakan.
Hendra sendiri saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Elizabeth, Semarang, dengan penjagaan ketat petugas provost. Hasil pemeriksaan tim medis menyebutkan terdapat pembengkakan dan cairan di otak korban akibat pukulan [].(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)