Mularis diterima Kapolres Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Hafidh. Dia juga sempat melihat berita acara pemeriksaan keenam tersangka pengeroyok anaknya. Warga Poligon, Palembang, Sumatra Selatan, ini berharap para pelaku dihukum setimpal [].
Keinginan Mularis agar keenam tersangka segera ditahan tak bisa diwujudkan. Menurut Abdul Hafidh, para siswa Akpol itu tak harus ditahan lantaran ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun. "Mereka masih di Akpol. Kita hanya menarik kasusnya," Abdul menerangkan [].(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement