Dody menjelaskan, penanganan aspek pidana kasus penganiayaan Hendra oleh enam senior Akademi Kepolisian RI (Akpol) Semarang merupakan kewenangan pihaknya. Sedangkan aspek akademis bagian kewenangan Gubernur Akpol [baca: Kurikulum di Akademi Kepolisian Akan Direvisi].
Menurut Dody, proses penyidikan yang diusut telah mendekati tahap akhir. Namun dari hasil gelar perkara, lanjut Dody, ternyata masih perlu diambil langkah-langkah penyempurnaan dengan rekonstruksi. Polisi juga akan meminta keterangan lebih mendalam dari saksi maupun tersangka [baca: Mularis Mendatangi Mapolres Semarang].(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement