Daan Dimara Merasa Dikorbankan

Terdakwa kasus korupsi KPU Daan Dimara meminta Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin ditahan dan dihadirkan kembali sebagai saksi. Daan menilai keterangan Hamid dalam persidangan palsu.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Agu 2006, 19:34 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Daan Dimara meminta pengadilan memeriksa kembali dan menahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin. Daan yang berstatus terdakwa ingin dikonfrontir lagi dengan Hamid. Sebab Hamid dinilai memberi keterangan palsu saat memberikan kesaksian pada persidangan pekan silam. Permintaan Daan disampaikan dalam persidangan lanjutan kasus korupsi pengadaan segel surat suara Pemilihan Umum 2004 di Gedung Uppindo Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

Daan merasa dikorbankan dalam kasus korupsi KPU tersebut. Daan juga menilai jabatan Hamid sebagai Menteri Hukum dan Ham sangat mempengaruhi persidangan. Walau telah mengeluarkan seluruh unek-uneknya Daan tak berkutik. Seluruh permintaan Daan yang juga dosen Universitas Cendrawasih ditolak hakim.

Daan Dimara didakwa merugikan negara Rp 2,7 miliar karena memenangkan PT Royal Standard sebagai rekanan Komisi Pemilihan Umum dalam pengadaan segel surat suara. Menurut Daan, penunjukan langsung justru dilakukan dalam rapat yang dipimpin Hamid Awaluddin [baca: Hamid Awaluddin Mendekati Daan Dimara].(KEN/Carlos Pardede dan Irfan Effendi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya