Sembilan operator telepon di Jakarta, belum lama berselang, menyepakati tarif interkoneksi baru. Tarif interkoneksi adalah biaya yang harus dibayar pemakai telepon ketika menelepon ke jaringan operator lain. Untuk pemakaian jaringan antartelepon biasa, biayanya tetap Rp 73 per menit, meski Ovum merekomendasikan Rp 156 per menit. Dari telepon genggam ke telepon biasa, Ovum menyarankan naik Rp 269 per menit, tapi pemerintah menetapkan hanya Rp 152 per menit.
Keputusan pemerintah tersebut membuat PT Telkom uring-uringan, karena jaringan badan usaha milik negara itu paling banyak dipakai operator lain. Telkom kemudian melayangkan surat keberatan ke Direktorat Jenderal Pos Telekomunikasi. Menurut Direktur Network and Solution Telkom, Abdul Haris, jika tarif itu diberlakukan, Telkom akan kehilangan pendapatan 16,5 persen atau Rp 195,4 miliar per tahun.
Advertisement
Ketua Masyarakat Telekomunikasi Giri Suseno meminta pemerintah serius untuk mengambil kebijakan yang menguntungkan masyarakat sekaligus tidak mematikan industri. Pendapat senada diungkapkan Direktur Bakrie Telecom Rakhmat Junaidi. Menurut Rakhmat, tarif yang disepakati pekan silam, sudah cukup adil bagi masyarakat maupun operator telepon. Sementara Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengakui, kesepakatan harga tersebut terpaksa diambil karena sejak awal tahun ini, pemerintah dan DPR sepakat tidak ada kenaikan tarif telepon [baca: Tarif Telepon Lokal Tak Naik Tahun Ini].
Untuk sementara waktu, masyarakat boleh lega karena tarif telepon tidak naik tahun ini. Namun, rasa waswas boleh jadi bakal menyergap lagi awal Januari 2007, jika peraturan berbasis biaya diterapkan. Artinya jika murni mengacu pada rekomendasi Ovum dan Telkom berkeras menyatakan biaya interkoneksi Rp 268 per menit dan bukan Rp 152 per menit, memungkinkan sekali tarif telepon lokal akan naik.(KEN/Leanika Tanjung dan Achmad Haris)