Label Transgenik dalam Kemasan Makanan Dianggap Perlu

Produk transgenik disebutkan berpotensi membahayakan kesehatan, tapi hak konsumen untuk mengetahui kandungan makanan produk olahan dalam label tidak juga terpenuhi. Alasannya klise, komite keamanan pangan belum terbentuk.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Agu 2006, 14:20 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Dampak produk pangan transgenik, hingga kini ternyata masih menimbulkan tanda tanya bagi sebagian kalangan. Sekadar mengingatkan, kekhawatiran itu mencuat setelah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengumumkan hasil penelitiannya tentang makanan hasil rekayasa genetika yang berpotensi dapat membahayakan kesehatan bagi manusia. Dalam keterangan persnya pada pertengahan Juli silam, pihak YLKI menyebut nama beberapa produk yang mengandung transgenik, seperti susu kedelai, tahu, dan keripik kentang [baca: YLKI Meminta Pemerintah Tegas Soal Produk Transgenik].

Merujuk dari data itulah, baru-baru ini, SCTV melakukan pengujian pada beberapa produk. Ternyata, tiga dari empat produk yang diuji tersebut positif mengandung produk transgenik. Antara lain susu formula Nutrilon Soya produksi Nutricia dan tahu Kong Kee dari Kong Kee Food.

Kendati demikian, pihak produsen membantah temuan YLKI maupun hasil laboratorium yang dilakukan SCTV. Melalui siaran persnya, pihak Nutricia menjelaskan bahwa bahan dasar dari transgenik tidak digunakan dalam produksi mereka. Bantahan serupa dilontarkan pihak Kong Kee Food.

Adapun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, semua makanan olahan, termasuk transgenik yang beredar di masyarakat sudah melalui prosedur uji keamanan. Artinya, BPOM menjamin keamanan produk transgenik. Hal itu dikuatkan dengan penelitian Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menjadi dasar pernyataan BPOM bahwa produk transgenik tidak menimbulkan dampak negatif pada kesehatan [baca: Badan POM: Bahan Transgenik Aman Dikonsumsi].

Hanya, BPOM tetap mengakui tidak semua produk makanan bebas dari transgenik. Salah satu kendalanya adalah pengawasan bahan mentah yang berada di luar kewenangan BPOM. Tetapi ada satu hal yang selama ini sepertinya kurang mendapat perhatian, yakni hak konsumen atas informasi produk yang dikonsumsinya. Terlebih, komite keamanan pangan yang rencananya berada di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup, hingga kini belum juga terbentuk.

Terlepas alasan tersebut, ketiadaan label kandungan transgenik pada produk makanan olahan yang beredar di masyarakat dinilai tetap merugikan konsumen. Sebab adanya informasi pelabelan pada makanan yang mengandung transgenik diharapkan hak konsumen untuk memilih produk bisa terpenuhi [baca: YLKI Meminta Pemerintah Melabelisasi Kemasan Makanan].(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya