Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Namun Daan Dimara enggan diperiksa bila tak didampingi kuasa hukum. Akibat kejadian ini, sidang kembali ditunda hingga 25 Agustus.
Sejak Hamid memberi kesaksian, pihak Daan Dimara memang mempermasalahkan sumpah palsu Hamid Awaluddin. Namun hingga hari ini majelis hakim tak pernah memenuhi permintaan tersebut dengan alasan menjadi kewenangan peradilan umum. Menurut hakim, terdakwa bisa melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau polisi. Daan sudah melaporkan ke KPK tetapi masih belum ada tanggapan.(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement