Direktur Utama PLN Dibebaskan

Direktur Utama PLN Eddie Widiono dibebaskan dari tahanan Mabes Polri. Eddie yang sudah ditahan selama 120 hari dibebaskan karena Kejaksaaan Agung menyatakan berkas perkaranya belum lengkap.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Agu 2006, 08:20 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Eddie Widiono dibebaskan dari tahanan Markas Besar Polri, Kamis (31/8) dini hari tadi. Eddie dengan pengawalan ketat terlihat keluar dari ruang Badan Reserse Kriminal. Beberapa wartawan yang berusaha menemui Eddie terlibat aksi saling dorong dengan polisi dan pengawal Eddie. Meski begitu Eddie tetap saja tidak bersedia memberikan pernyataan.

Menurut Maqdir Ismail, pengacara Eddie, kliennya dibebaskan karena masa tahanannya sudah habis. Kini status Eddie sudah resmi bebas dari tahanan Mabes Polri. Kendati begitu status Eddie masih tetap menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Borang, Sumatra Selatan. Sewaktu-waktu Eddie tetap akan dihadirkan dalam pemeriksaan lanjutan kasus itu [baca: Eddie Widiono Resmi Ditahan].

Sementara itu Kapolri Jenderal Polisi Sutanto mengaku telah bekerja maksimal menyiapkan berkas pemeriksaan kasus yang melibatkan Eddie ini. Sutanto menambahkan, apabila berkas itu memang dianggap tidak lengkap, itu tidak bisa dibebankan kepada polisi.

Eddie ditahan di Mabes Polri selama 120 hari. Dia dibebaskan karena Kejaksaaan Agung menyatakan berkas perkaranya belum lengkap.(IAN/Teguh Dwi Hartono dan Mikotoro)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya