Kapolri Sutanto Heran Eddie Widiono Bebas

Kapolri Jenderal Polisi Sutanto menilai, tidak masuk akal alasan pembebasan Dirut PLN Eddie Widiono karena berkas perkara pemeriksaan belum lengkap. Tiga tersangka kasus korupsi Borang yang lain sudah lebih dulu bebas.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Agu 2006, 19:08 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Direktur Utama PLN Eddie Widiono dibebaskan setelah empat bulan dikurung di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Pembebasan Eddie tak urung membuat kening Kepala Polri Jenderal Polisi Sutanto berkerut. Menurut Sutanto di Jakarta, Kamis (31/8), alasan pihak Kejaksaan Agung membebaskan Eddie karena berkas perkara belum lengkap, sangat tidak masuk akal. "Alat bukti sudah cukup untuk mendukung lengkapnya berkas pemeriksaan," kata Sutanto.

Kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail mengaku maklum kliennya bebas karena memang bukti untuk menahan tidak cukup. Eddie dibebaskan juga karena masa penahanannya sudah habis, kemarin [baca: Direktur Utama PLN Dibebaskan].

Eddie diduga terlibat korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Borang, Sumatra Selatan yang merugikan negara Rp 122 miliar. Dua pejabat teras PLN, Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkit dan Energi Primer) dan Agus Darmadi (Deputi Direktur Pembinaan Pembangkitan), serta rekanan PLN Johannes Kennedy Aritonang juga tersangkut perkara itu. Ketiga tersangka sudah terlebih dahulu dibebaskan, beberapa hari setelah Eddy ditahan [baca: Eddie Widiono Resmi Ditahan].(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya