Khusus bagi calon independen, panitia pemilihan kepala daerah (pilkada) mensyaratkan mereka harus mendapatkan dukungan dari 120 ribu kartu tanda penduduk sebagai tanda didukung. Duet ini nantinya harus bertarung dengan lima pasangan lainnya yang didukung partai politik.
Dari lima pasangan, hanya Partai Persatuan Pembangunan dan Golongan Karya yang tak berkoalisi dengan partai lain. Diperkirakan, jumlah pasangan calon gubernur serta wakil gubernur masih akan bertambah mengingat tenggat waktu pengembalian formulir hingga tanggal 11 September mendatang.(BOG)
Advertisement